Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 1 disebutkan Kegiatan Pokok Guru adalah sebagai berikut:
1. Merencanakan Pembelajaran
2. Melaksanakan Pembelajaran
3. Menilai Pembelajaran
4. Membimbing Peserta Didik
5. Melaksanakan Tugas Tambahan
Pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa Kegiatan Merencanakan Pembelajaran terdiri dari:
1. Pengkajian atau analisis kurikulum
2. Menyusun silabus
3. Membuat Prota
4. Membuat Promes
5. Menyusun RPP