KEGIATAN POKOK GURU

Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 1 disebutkan Kegiatan Pokok Guru adalah sebagai berikut:

1. Merencanakan Pembelajaran

2. Melaksanakan Pembelajaran

3. Menilai Pembelajaran

4. Membimbing Peserta Didik

5. Melaksanakan Tugas Tambahan


Pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa Kegiatan Merencanakan Pembelajaran terdiri dari:

1. Pengkajian atau analisis kurikulum

2. Menyusun silabus

3. Membuat Prota

4. Membuat Promes

5. Menyusun RPP